Rima Hartati Gelar Sosper Bantuan Hukum di Dusun Ukung Jembayan

img

Kegiatan sosper Rima Hartati di Jembayan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper) tentang Bantuan Hukum penting dilaksanakan, karena produk Perda yang dihasilkan di Pemprov dan DPRD Kaltim juga perlu diketahui masyarakat luas.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP Rima Hartati, SE saat mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, di Dusun Ukung RT 08 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kukar, Jum'at (28/10/2022).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Asmaul Fifindari, S.H dari LBH PERADI Samarinda dan Saiful Anwar, dan dihadiri tokoh masyarakat, ibu-ibu dan pemuda di Dusun Ukung.

"Biasanya anggota dewan hanya turun saat reses kini sosper menjadi agenda rutin dewan untuk bertemu masyarakat, dan Sosper ini juga bertujuan agar Perda bantuan hukum dapat diketahui masyarakat luas, " tuturnya.

Rima mengaku, setiap masyarakat terutama masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum, sehingga semua akan mendapatkan kesetaraan hukum.

"Kegiatan ini selain saya bertemu langsung dengan masyarakat untuk bersilaturahmi, dalam kegiatan ini saya juga menyampaikan sosialisasi Perda tentang Bantuan Hukum, " terangnya.

Terpisah, salah satu narasumber Saiful Anwar menambahkan, saat ini bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus melengkapi berbagai persyaratan, salah satunya adalah surat keterangan miskin dari kelurahan.

"Namun saya juga menyayangkan perda bantuan hukum ini belum adanya Pergub untuk menunjang pembiyaannya LBH. Saya berharap Pemerintah Provinsi bisa membuat Pergub untuk mendukung pembiyaan bantuan hukum,” tandasnya.(adv)